You are here:Home » Information » Fatwa Rebonding dan Pre Wedding”Haram”

Fatwa Rebonding dan Pre Wedding”Haram”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas rumusan haram pada sejumlah hal yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 14 Januari lalu.

Menurut rencana MUI akan membahas rumusan yang di antaranya mengharamkan pengojek perempuan, rebonding (meluruskan rambut), dan foto pre wedding (pra nikah) tersebut, pada Rabu mendatang.

’’Kami merencanakan akan membahas hal tersebut pada Rabu mendatang, karena kami melihat dinamika yang muncul dalam menyikapinya dan memang banyak pihak yang meminta MUI untuk bersikap. Makanya perlu kami pelajari dulu dengan seksama,’’ kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Hasanuddin, di kantor MUI Pusat Jl Proklamasi Jakarta Pusat, kemarin.

Sementara itu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni’am Sholeh dalam rilisnya yang diterima Suara Merdeka menyatakan bahwa hukum asal rebonding sebagai salah satu cara untuk berhias diri, diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
’’Selain itu perlu kami tambahkan bahwa produk yang digunakan adalah yang zatnya halal,’’ kata Ni’am.

Dia menambahkan dalam ajaran Islam menjaga kebersihan dan keindahan adalah sangat dianjurkan. Oleh karenanya rebonding harus disesuaikan dengan konteksnya. “Jika itu diposisikan sebagai merawat tubuh dan menjaga keindahan, maka justru ini dianjurkan,” kata pria asal Nganjuk tersebut.

Jangan Dibesarkan

Di tempat terpisah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, meminta fatwa haram terkait rebonding, jangan dibesar-besarkan, selama masih memakai produk yang halal.
“Bila dibesar-besarkan nanti malah muncul polemik berkepanjangan,’’ kata Linda di sela-sela rakor di Kantor Menko Kesra, kemarin.

Selain itu Linda juga meminta agar semua pihak bijaksana dalam arti tidak mematenkan fatwa haram yang juga menyangkut ojek perempuan dan foto pre wedding tersebut.

’’Harapan kami jangan mematenkan fatwa haram karena banyak juga pandangan berbeda di masyarakat kita,’’ kata istri mantan Menhub Agum Gumelar tersebut.

(Sumber: Suara Merdeka)

Incoming search terms for the article:

  • pre wedding menurut islam
  • prewedding dalam pandangan islam
  • arti preweding
  • menjaga keindahan menurut ajaran islam
  • pre wedding menurut pandangan islam
Jika anda menyukai tulisan ini, silahkan berkomentar atau berlangganan melalui RSS feed untuk mendapatkan update terbaru. atau

Berlangganan melalui email

Masukkan Email Anda:

*cek email anda lalu klik link konfirmasi

Author :

Saya teh orang biasa umur 22thn, punya minat yang tinggi terhadap film anime dan tekhnologi. Urang subang anu paling kasep

Komentar Facebooker:

Leave a comment

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>